Riel13’s Weblog

Just another WordPress.com weblog

Aturan hak cipta

Dalam Undang-undang hak cipta , Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

aturan dari hak cipta adalah :

  1. Dilarang menyalin atau mengkopi ciptaan hasil orang lain tanpa seijin pencipta
  2. Menjual hasil ciptaan orang lain secara ilegal
  3. Menciptakan karya baru dengan mengadaptasi ciptaan orang lain
  4. membajak hasil karya oranglain

Oktober 21, 2008 - Posted by | 1

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar