Aturan hak cipta
Dalam Undang-undang hak cipta , Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
- a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- g. arsitektur;
- h. peta;
- i. seni batik;
- j. fotografi;
- k. sinematografi;
- l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
aturan dari hak cipta adalah :
- Dilarang menyalin atau mengkopi ciptaan hasil orang lain tanpa seijin pencipta
- Menjual hasil ciptaan orang lain secara ilegal
- Menciptakan karya baru dengan mengadaptasi ciptaan orang lain
- membajak hasil karya oranglain
Belum ada komentar.
-
Arsip
- Oktober 2012 (4)
- April 2010 (1)
- Februari 2010 (1)
- Oktober 2009 (1)
- Februari 2009 (2)
- November 2008 (1)
- Oktober 2008 (4)
- Agustus 2008 (3)
-
Kategori
-
RSS
Entries RSS
Comments RSS
Tinggalkan komentar